IKATAN SPORT SEPEDA INDONESIA
PENGURUS PENGKOT SEMARANG
JL. KESATRIAN K-29 SEMARANG
TELP : (024) 8319527 HP. 08122932902
KEPUTUSAN KETUA UMUM ISSI KOTA SEMARANG
NO. KP. 01 /02.ISSIKOTA SMG.1.07.2011
TENTANG :
URAIAN TUGAS /JOB DISKRIPSI
PENGURUS ISSI PENGKOT SEMARANG
PERIODE 2011-2015
KETUA UMUM ISSI PENGURUS KOTA SEMARANG
Menimbang :
a. Bahwa dengan ditetapkannya Surat Keputusan Pengprov ISSI Prop Jateng no.38/Pengprov/IV/2011
b. Bahwa diperlukan surat/uraian tugas pada masing masing bidang tugas dan tanggung jawab kerja.
c. Untuk kepentingan tersebut diatas perlu ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua umum ISSI Kota Semarang
Mengingat :
a. Undang Undang no 5 tahun 2005 tentang Keolahragaan
b. Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2009 tentang perhatian terhadap para atlit.
c. Sejarah Olahraga Balap Sepeda lahirnya (ISSI)
d. Surat Keputusan Pengprov ISSI Prop Jateng no.38/Pengprov/IV/2011
e. Semangat para atlit balap sepeda kota semarang
MEMUTUSKAN :
Menetapkan Uraian tugas/Job Deskripsi Pengurus ISSI Kota Semarang tahun Kepengurusan 2011-2015 sebagai berikut :
I. Dewan Pembina.
1. Dewan Pembina dan Penasihat ditetapkan karena sumbangsih mereka pada pengembangan jasanya kepada ISSI Kota Semarang untuk memberikan petunjuk pengarahan serta pertimbangan kepada Ketua maupun Pengurus ISSI dalam upaya membina dan mengembangkan ISSI.
2. Dewan Pembina wajib diundang dalam kegiatan resmi Organisasi serta pada kegiatan even – event yang diselenggarakan oleh ISSI
3. Dewan Pembina Melakukan pembinaan terhadap prestasi ISSI
4. Memberikan sumbangan secara material dan spiritual terhadap perkembangan olahraga sepeda.
II. Ketua Umum ( Danur Rispriyanto)
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus ISSI.
2. Kekuasaan sebagaimana dimaksud merupakan pengambil keputusan dalam suatu permasalahan setelah melalui pembahasan oleh jajaran Pengurus.
3. Merumuskan kebijaksanaan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga sepeda bagi ISSI.
4. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga sepeda yang pelaksanaannya dilakukan oleh setiap Pengurus ISSI dan dibantu oleh anggota.
5. Mengkoordinasikan kegiatan ISSI dalam hubungan dengan Club-club dan kerjasama dengan lembaga lain baik Pemerintah maupun Swasta.
6. Membentuk kepanitiaan guna mengadakan suatu kegiatan perlombaan oleh ISSI
7. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris.
8. Bertanggung jawab atas pelaksanaan yang diamanatkan oleh Musyawarah Anggota.
9. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Ketua dapat meminta bantuan, nasehat , petunjuk dan bimbingan dari Dewan Pembina.
10. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
11. Dalam hal – hal tertentu Ketua dapat mendelegasikan tugasnya kepada ketua harian dan atau Sekretaris.
III. Ketua Harian ( Guritno Gunawan Wibisono)
- Membantu Ketua umum untuk membuat ide-ide baru dan pengembangan serta kemajuan ISSI
- Menganalisis rancangan program kerja yang diajukan sekretaris umum
- Memonitor pelaksanaan kegiatan dan latihan atlit.
- Mengajukan permohonan dana bantuan atlit.
- Menegur, memperingatkan dan memberhentikan anggota apabila melanggar ketentuan yang disepakati bersama baik melihat sendiri maupun masukan dari tim pengawas.
IV. Sekretaris Umum ( R.Rony Guritno)
1. Merencanakan serta mengkoordinasikan kesekretariatan Pengurus ISSI.
2. Memberikan saran – saran kepada Ketua di bidang kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan semua bidang dan lembaga Pengurus ISSI.
4. Menyusun Rencana Kerja Tahunan Pengurus ISSI dan mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Kerja tersebut.
5. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan rapat Pleno Pengurus, Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota.
6. Membuat laporan secara periodik kegiatan Ketua ISSI.
7. Bertanggung jawab terhadap pelayanan administrasi umum.
8. Melaksanakan tugas yang didelegasikan dan / atau diberikan oleh Ketua Harian dalam hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan ISSI.
9. Bertindak sebagai narasumber di Bidang Kesekretariatan saat Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota.
10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.
V. Bendahara : ( Zaky Ahmad)
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Keuangan.
2. Memberikan saran – saran kepada Ketua Harian dalam bidang Keuangan.
3. Bersama Ketua menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan dan penggunaan anggaran serta pembiayaan untuk mendukung kegiatan ISSI
4. Melaksanakan penerimaan, pembayaran dan koorndinator keuangan atas kegiatan ISSI.
5. Melaksanakan tertib administrasi di Bidang Keuangan.
6. Melaksanakan tugas yang didelegasikan dan / atau diberikan oleh Ketua Harian dalam hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan ISSI.
7. Membuat laporan secara periodik di bidang Keuangan.
8. Memberikan laporan keuangan tahunan kepada Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota ISSI.
9. Bertindak sebagai narasumber Bidang Keuangan saat Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota ISSI.
10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua.
VI. Bidang Pembinaan Prestasi : (Mustofa Zamrud SE, Enrico)
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi.
2. Memberikan saran – saran kepada Ketua dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
3. Bersama Ketua menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan program pembinaan Prestasi guna mendukung kegiatan ISSI
4. Melaksanakan pembinaan terhadap atlit ISSI.
5. Melaksanakan tertib administrasi di Bidang Pembinaan Prestasi.
6. Melaksanakan tugas yang didelegasikan dan / atau diberikan oleh Ketua Harian dalam hal – hal yang berkaitan dengan pengembangan ISSI.
7. Membuat laporan secara periodik di bidang Pembinaan Prestasi.
8. Memberikan laporan Pembinaan Prestasi tahunan kepada Musyawarah Anggota ISSI.
9. Bertindak sebagai narasumber Bidang Pembinaan Prestasi saat Rapat koordinasi, Rapat Anggota, dan Musyawarah Anggota ISSI.
10. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua ISSI.
VII. Bidang Organisasi ISSI (Drs. Budi Tjahyono, Salikun, S.Pd, M.Kes)
1. Membantu Ketua Umum menyusun Organisasi tata laksana (Ortala) ISSI
2. Menyusun Uraian tugas /job deskripsi
3. Menyusun Struktur organisasi ISSI
4. Mengonsep peraturan Ketua ISSI
5. Membuat tata hubungan kerja kedalam dengan anggota dan dan keluar dengan KONI Kota Semarang, Pengprov dan pihak swasta
VIII. Bidang Humas . (Kundori, Hendra Sutajaya)
1. Menyebarluaskan informasi pada anggota pengurus dan atlit
2. Menyebarluaskan, informasi olahraga balap sepeda, berjenjang danberkesinambungan dalam rangka mencapai prestasi tertinggi baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi atlit dan pelatih
4. Melakukan advokasi pada pemkot terkait kesejahteraan atlit
5. Mempublikasikan ke surat kabar kegiatan kegiatan olahraga sepeda
IX. Bidang Teknis. (Sartana, Bhudi Soetrisno S,Pd)
1. Bertugas dan wajib memberikan dukungan dan bimbingan tehnik kepada anggota ISSI.
2. Membantu pengembangan dan memberikan penilaian mutu dan sarana perlombaan ISSI
3. Memberikan penilaian kelayakan dari trek tempat pelaksanaan lomba ISSI sebagai dasar legalisasi oleh ISSI.
4. Bertugas untuk mengawal pelaksanaan spesifik regulasi ISSI dan standar keselamatan dalam setiap perlombaan ISSI.
5. Memberi pelayanan kesehatan pada atlit dan pelatih
X. Bidang Pelatih.( Surono Hevnar, Adi Wibowo)
1. Membuat rencana kegiatan latihan bagi atlit
2. Melatih atlit olahraga sepeda
3. Mengevaluasi perkembangan atlit secara berkala
4. Melaporkan perkembangan atlit bersama dengan bidang Binpres kepada Ketua
5. Memberikan motivasi atlit
XI. Bidang Wasit.( Semua ketua Club di Kota Semarang yang disahkan olehISSI)
1. Membuat perencaan lomba secara berkala sesuai denga program kerja
2. Membuat peraturan lomba oleharaga sepeda
3. Mengorganisisasi lomba lomba
4. Mengusulkan lomba
5. Mengevaluasi kegiatan lomba
XII. Bidang Mekanik. (Warno, Bernard)
1. Membantu ketua melakukan perbaikan sepeda atlit yang akan dilakukan untuk lomba
2. Memberikan saran pada atlit jenis dan model sepeda yang cocok
3. Mengawal atlit lomba bersama pelatih
4. Memeriksa sepeda atlit secara berkala
Jabatan uraian tugas tersebut berlaku selama 4 tahun dan akan dievaluasi kinerja setiap tahun, dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum ISSI Kota Semarang. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang,
Pada tanggal 1 Juli 2011
Mengetahui/Menyetujui: Ketua Umum, Danur Respriyanto | Sekretaris Umum ISSI Kota Semarang R. Rony Guritno |
Tembusan Kepada :
1.Ketua KONI Kota Semarang,
2. Ketua ISSI Pengprov Jateng
3. Yang bersangkutan
4. Arsip.